DESA MOJODESO, JL. TUGU PAYUNG NO.77, KECAMATAN KAPAS, KABUPATEN BOJONEGORO (Memayu Hayuning Bawono) Gotong Royong Bersama Membangun Desa Menjadi Lebih Baik dan Bermartabat

Artikel

Kartu Pedagang Produktif

01 September 2020 18:24:35  Administrator  412 Kali Dibaca 

Salah satu program andalan Pemkab Bojonegoro di bawah kepemimpinan Bupati Anna Mu’awanah dan Budi Irawanto adalah program Kartu Pedagang Produktif (KPP). Pada tahun 2020, program ini sudah berjalan melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro. Menurut Plt Kepala Dinas Perdagangan, Sukaemi, program ini untuk meningkatkan perekonomian pedagang. "Kita terus upayakan semua pedagang mendapatkan KPP sampai tuntas," ujarnya.

Berikut syarat dan manfaat mendapatkan kartu pedagang prodktif sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 tahun 2018: Pasal 5

  1. Kriteria calon penerima program pedagang produktif adalah orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha uang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000.
  2. Verifikasi data calon penerima program pedagang produktif sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (3) huruf c dengan persyaratan yang meliputi: a. warga Bojonegoro yang memiliki Kartu Identitas (KTP-el) dan berdomisili serta melakukan usaha di Kabupaten Bojonegoro b. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah sebagai orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan sebagai pedagang.
  3. Hasil verifikasi data calon penerima program pedagang produktif sebagai dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Manfaat kartu pedagang produktif pasal 7 Kartu pedagang produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 memiliki manfaat:
    a. fasilitas akses permodalan maksimal Rp 25.000.000 pada perbankan yang ditunjuk oleh Bupati dengan bunga ringan dan tanpa jaminan,
    b. pelatihan kewirausahaan,
    c. kemudahan akses kemitraan,
    d. kemudahan pelayanan perizinan usaha,
    e. bantuan pengurusan sertifikasi produk, dan
    f. fasilitasi hak paten bagi pedagang

(sumber: bojonegorokab.go.id)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

28 Juni 2021 | 176 Kali
PERATURAN MENTERI
28 Juni 2021 | 0 Kali
PERATURAN PEMERINTAH
28 Juni 2021 | 235 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
24 Maret 2021 | 186 Kali
KERJA BHAKTI LINGKUNGAN RT.6 DAN 7
19 Maret 2021 | 0 Kali
Pemberian Makanan Tambahan ( PMT ) rantang Kasihmoe
13 Maret 2021 | 196 Kali
Posyandu Remaja
07 Maret 2021 | 195 Kali
Lelang Tanah Kas Desa Mojodeso 2021
20 Januari 2021 | 1.822 Kali
Kontak Kami
27 Januari 2021 | 1.477 Kali
Asal Usul Sejarah Desa
08 September 2020 | 1.094 Kali
VISI DAN MISI KEPALA DESA MOJODESO PERIODE 2020 - 2026
29 Januari 2021 | 622 Kali
Suntik Vaksin Sinovac di Bojonegoro
16 Januari 2021 | 602 Kali
Profil Desa
26 Februari 2021 | 452 Kali
Pemberian Makanan Tambahan ( PMT ) rantang Kasihmoe
18 Januari 2021 | 447 Kali
Peta Desa
30 April 2014 | 158 Kali
Profil Potensi Desa
14 Agustus 2017 | 138 Kali
Pembuatan KK
27 Januari 2021 | 255 Kali
Pelestarian Kesenian
01 September 2020 | 242 Kali
BPJS Kesehatan
30 April 2014 | 370 Kali
Karang Taruna
13 Maret 2021 | 196 Kali
Posyandu Remaja
28 Juni 2021 | 235 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA