DESA MOJODESO, JL. TUGU PAYUNG NO.77, KECAMATAN KAPAS, KABUPATEN BOJONEGORO (Memayu Hayuning Bawono) Gotong Royong Bersama Membangun Desa Menjadi Lebih Baik dan Bermartabat

Artikel

BPJS Kesehatan

01 September 2020 18:24:35  Administrator  308 Kali Dibaca 

Mengenal Tentang BPJS Kesehatan :

Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) adalah sistem jaminan kesehatan yang bersifat sosial, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. (UU Nomor 32 tahun 2004)

Pemerintah daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur urusan pemerintahan dibidang kesehatan dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. (PP No 38 tahun 2007)

Mayoritas Jamkesda mulai diselenggarakan pada 2009/2010 seiring dengan implementasi Pilkada langsung oleh rakyat.

Jamkesda telah dikembangkan di kabupaten/kota dan propinsi dengan model yang bervariasi. Variasi yang terjadi meliputi aspek badan pengelola, paket manfaat, manajemen kepesertaan, pembiayaan, dan iuran.

Namun, saat ini jaminan kesehatan tersebut sudah tidak ada lagi dan sudah digantikan dengan program baru oleh BPJS Kesehatan. 

Pada tanggal 1 Februari 2020 , Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menerapkan program yang bernama Universal Health Care (UHC). Program kesehatan yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, sehingga masyarakat harus memiliki BPJS kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis yang dibiayai pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Sehingga mulai 1 Februari 2020 sudah tidak ada lagi JAMKESDA maupun SKTM, semua masyarakat diharuskan punya BPJS, hal ini dikarnakan semua data sudah diintegrasikan ke BPJS kesehatan sesuai dengan program UHC yang di gagas oleh Pemkab Bojonegoro, tutur Bupati Bojonegoro Dr. Hj. Anna Muwanah.

Menurut sekretaris Dinas Sosial Drs. Ahmad Erfan mengtaakan bahwa, Pemkab Bojonegoro telah menyiapkan  Dana kurang lebih Rp. 166.000.000.000 (Seratus Enam Puluh Enam Miliar Rupiah), yang bersumber dari APBD Bojonegoro tahun 2020. sehingga pada 1 februari 2020  , jika ingin berobat gratis masyarakat sudah tidak boleh lagi menggunakan JAMKESDA, masyarakat harus memiliki BPJS Kesehatan agar dapat mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.

Bupati Bojonegoro Dr. Hj. Anna Muwanah menyampaikan, bahwa dengan program UHC, Pemkab Bojonegoro sekarang mengcover seluruh biaya pengobatan masyarakat yang sakit, Dia berharap masyarakat segera mengurus BPJS Kesehatan, karena saat ini sudah 98,58% sudah punya BPJS Kesehatan sisanya masih ada 12500 yang belum,.

Saat ini akses untuk mendapat jaminan kesehatan juga sudah dipermudah. Karena pemeritah pusat maupun pemerintah daerah telah membiayai pengobatan masyarakat yang kurang mampu melalui APBD maupun APBN.



 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

28 Juni 2021 | 253 Kali
PERATURAN MENTERI
28 Juni 2021 | 0 Kali
PERATURAN PEMERINTAH
28 Juni 2021 | 310 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
24 Maret 2021 | 265 Kali
KERJA BHAKTI LINGKUNGAN RT.6 DAN 7
19 Maret 2021 | 0 Kali
Pemberian Makanan Tambahan ( PMT ) rantang Kasihmoe
13 Maret 2021 | 265 Kali
Posyandu Remaja
07 Maret 2021 | 256 Kali
Lelang Tanah Kas Desa Mojodeso 2021
20 Januari 2021 | 2.111 Kali
Kontak Kami
27 Januari 2021 | 2.035 Kali
Asal Usul Sejarah Desa
18 Januari 2021 | 1.461 Kali
Peta Desa
08 September 2020 | 1.207 Kali
VISI DAN MISI KEPALA DESA MOJODESO PERIODE 2020 - 2026
16 Januari 2021 | 980 Kali
Profil Desa
29 Januari 2021 | 712 Kali
Suntik Vaksin Sinovac di Bojonegoro
26 Februari 2021 | 642 Kali
Pemberian Makanan Tambahan ( PMT ) rantang Kasihmoe
14 Agustus 2017 | 178 Kali
Pembuatan KK
28 Maret 2018 | 317 Kali
Tahun 2020, Pemkab Bojonegoro Terapkan Sistem Pemerintahan Digital
05 Februari 2021 | 387 Kali
Posyandu Balita
20 April 2014 | 176 Kali
Peraturan Kepala Desa
24 Maret 2021 | 265 Kali
KERJA BHAKTI LINGKUNGAN RT.6 DAN 7
24 Agustus 2016 | 174 Kali
Data Desa
01 September 2020 | 308 Kali
BPJS Kesehatan