DESA MOJODESO, JL. TUGU PAYUNG NO.77, KECAMATAN KAPAS, KABUPATEN BOJONEGORO (Memayu Hayuning Bawono) Gotong Royong Bersama Membangun Desa Menjadi Lebih Baik dan Bermartabat

Artikel

Penerbitan KTP

01 September 2020 18:24:35  Administrator  380 Kali Dibaca 

Demi memudahkan dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Pemkab Bojonegoro memberikan terobosan dalam kemudahan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang dapat langsung diakses di masing-masing kecamatan.

Mulai tahun 2020 terdapat beberapa layanan yang dapat diakses di Kecamatan, yakni :

  1. Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
  2. Pembuatan Kartu Keluarga (KK).

Untuk sementara pembuatan AKTE kelahiran hanya dapat mengentri data saja. “Sedangkan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), masih dilakukan di kantor Disdukcapil, namun tidak menutup kemungkinan nanti juga dapat direalisasikan pembuatanya langsung di kecamatan,”kata Kepala Dinas Disdukcapil Bojonegoro, M.Chosim, Senin (6/1/2020).

 

Macam-macam persyaratan dan jenis penerbitan E- KTP

  • Penerbitan E-KTP baru bagi WNI :
    • Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
    • Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah.
    • Foto Copy KK.
    • Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, dan surat datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Penerbitan E-KTP baru bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
    • Foto copy KK.
    • Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, kutipan akta kelahiran, paspor dan izin tinggal tetap.
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  • Penerbitan E-KTP baru karena hilang :
    • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
    • Foto copy KK.
    • Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan.
    • Pengantar dari Kecamatan.
    • Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro.
  • Penerbitan E-KTP karena pindah datang bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Surat keterangan pindah /Surat keterangan pindah datang dan,
    • Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Penerbitan E-KTP yang rusak :
    • Foto copy KK.
    • Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan
      Membawa KTP-el yang rusak.
    • Pengantar dari Kecamatan.
    • Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro.
  • Penerbiran E-KTP karena perubahan data bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Foto copy KK.
    • KTP-el lama.
    • Surat keterangan / Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

28 Juni 2021 | 176 Kali
PERATURAN MENTERI
28 Juni 2021 | 0 Kali
PERATURAN PEMERINTAH
28 Juni 2021 | 234 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
24 Maret 2021 | 185 Kali
KERJA BHAKTI LINGKUNGAN RT.6 DAN 7
19 Maret 2021 | 0 Kali
Pemberian Makanan Tambahan ( PMT ) rantang Kasihmoe
13 Maret 2021 | 195 Kali
Posyandu Remaja
07 Maret 2021 | 194 Kali
Lelang Tanah Kas Desa Mojodeso 2021
20 Januari 2021 | 1.821 Kali
Kontak Kami
27 Januari 2021 | 1.476 Kali
Asal Usul Sejarah Desa
08 September 2020 | 1.093 Kali
VISI DAN MISI KEPALA DESA MOJODESO PERIODE 2020 - 2026
29 Januari 2021 | 622 Kali
Suntik Vaksin Sinovac di Bojonegoro
16 Januari 2021 | 600 Kali
Profil Desa
26 Februari 2021 | 450 Kali
Pemberian Makanan Tambahan ( PMT ) rantang Kasihmoe
18 Januari 2021 | 446 Kali
Peta Desa
03 Februari 2021 | 158 Kali
AYO BERSAMA PERANGI CORONA
30 April 2014 | 230 Kali
LinMas
01 September 2020 | 245 Kali
Kelompok Informasi Masyarakat
05 Februari 2021 | 312 Kali
Posyandu Balita
08 September 2020 | 1.093 Kali
VISI DAN MISI KEPALA DESA MOJODESO PERIODE 2020 - 2026
01 September 2020 | 262 Kali
Badan Usaha Milik Desa
20 April 2014 | 334 Kali
Peraturan Pemerintah