Berdasarkan hasil rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro, pada tanggal 21 Januari 2021, terkait evaluasi pelaksanaan penanganan covid.-19 di Kabupaten Bojonegoro, maka disampaikan hal-hal berikut :
1. Meningkatkan intensitas kegiatan Operasi Yustisi bersama TNI-Polri (tiga pilar) khususnya untuk Kecamatan Kanor, Sumberrejo, Balen, Kepohbaru dan Padangan;
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring-online;
3. Melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan (hajatan, seremonial resepsi pernikahan dan kegiatan keagamaan);
4. Menerapkan pengaturan jam malam terhitung mulai tanggal 26 Januari 2021 s/d 8 Februari 2021;
Segala perihal yang disampaikan diatas merupakan isi surat dengan Nomor : 300/0226/412.208/2021 terkait Himbauan Pembatasan Kegiatan dari Bupati Bojonegoro yang diedarkan kepada Kepala Dinas/Badan/Bagian dan Camat Se-Kabupaten Bojonegoro tanggal 21 Januari 2021. Tembusan surat dari Kepala Bakorwil II di Bojonegoro, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro, dan Dandim 0813 Bojonegoro.